Rasamala Aritonang mengaku sudah berkomitmen menjadi dosen di salah satu universitas, sehingga menolak tawaran ASN Polri.
Delapan dari 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Salah satu yang menolak tersebut adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Menurut Rasamala, dirinya sudah membuat komitmen yang tidak dapat ditinggalkan sebelum ditawarkan menjadi ASN Polri.
"Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Rasamala di Mabes Polri, Senin (6/12).
Rasamala mengaku, saat ini fokus mendedikasikan diri di bidang hukum dan pendidikan. Dibeberkannya, sudah ada satu rencana di bidang tersebut yang tengah dalam persiapan dan akan disampaikan pada waktunya kepada masyarakat.
Rasamala juga mengatakan, dia tetap tidak akan menolak apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk membantu secara insidental, terutama kepada rekan eks KPK yang bergabung sebagai ASN Polri. Di sisi lain, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas tawaran tersebut.