Nasional

Rasuah PLTU, PLN bisa ikut terseret

Kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat politisi Golkar Eni Saragih dan Johannes melibatkan kesepakatan kontrak beberapa korporasi.

Rabu, 01 Agustus 2018 14:58

Kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat politisi Partai Golkar Eni Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo melibatkan kesepakatan kontrak beberapa korporasi yang tergabung dalam konsorsium. Konsorsium tersebut terdiri dari BlackGold, PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). 

Sebelum dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Juli 2018, Johannes Kotjo merupakan pemegang saham perusahaan BlackGold. 

KPK sendiri masih mendalami peran korporasi yang terlibat sebelum menentukan apakah akan mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus suap ini. Ya kita lihat, mana yang paling dominan dalam kasus itu. Kalau yang paling dominan adalah orang dan korporasinya kelihatan sama-sama, ya maka akan dikenakan dua-duanya, baik orang maupun korporasi," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Rabu (1/8).

Namun, lanjut Laode, jika kebijakan ini bukan kebijakan korporasi tetapi individual atau yang memimpin korporasi tersebut, maka KPK tidak akan memaksakan penyidikan pada korporasi-korporasi itu.

"Kalau memang ini adalah kebijakan perusahaan, maka ya perusahaannya pun pasti akan diselidiki, tetapi kalau yang dominan ini sebenarnya adalah orangnya, maka orangnya saja sudah cukup," tegas Laode.

Annisa Saumi Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait