Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari hukuman 2 tahun penjara yang diterimanya.
Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12) siang pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan setelah bebas bersyarat, Ratna untuk sementara waktu akan menghabiskan waktunya bersama anak cucu.
"Kalau dari penjelasan beliau yang saya tangkap tidak langsung kembali ke aktivitas semula, beliau menghabiskan waktu dulu bersama anak cucu," kata Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/12).
Menurut dia, setelah menjalani hukuman pidana, Ratna Sarumpaet tidak akan meninggalkan aktivitasnya selama ini yakni sebagai seorang aktivis.
"Beliau kan memang seorang aktivis ya, dunia aktivis ini tidak bisa dilepaskan dari beliau, dan saya yakin setelah ini akan tetap kembali menyuarakan kemanusiaan dan keadilan," kata dia pula.