Ratna masih menjadi saksi untuk dimintai keterangan terlebih dahulu
Polri menyatakan pengakuan Ratna Sarumpaet mengenai kebohongan atas penganiayaan yang terjadi padanya bisa membuat dirinya dijerat KUHP. Hal itu mungkin saja terjadi setelah pihak kepolisian mendapatkan fakta-fakta hukum setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman.
“Permasalahan bu Ratna tidak menggunakan UU ITE, tetapi bisa dijerat dengan KUHP,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Rabu (3/10).
Sampai saat ini Ratna masih menjadi saksi untuk dimintai keterangan terlebih dahulu. Polisi akan melakukan kontruksi hukum, pihak yang dirugikan dan kemudian disesuaikan dengan UU yang ada untuk menentukan posisi Ratna Sarumpaet ke depannya.
Terkait dengan laporan yang ditujukan terhadap para politisi, Setyo mengungkapkan Polri akan tetap memproses laporan tersebut. Politisi tersebut memang dapat dikenakan UU ITE karena telah menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang ternyata tidak sesuai dengan kebenarannya.
Setyo pun menyampaikan terima kasih kepada Ratna karena telah mengakui kejadian yang sebenarnya kepada publik. Namun permintaan maaf yang telah ditujukan Ratna Sarumpaet tidak akan berpengaruh terhadap prosedur hukum yang sedang berjalan. “Proses dulu,” tegasnya.