Ratna Sarumpaet dianggap bersalah karena hoaks yang disebarkannya menimbulkan keonaran.
Ratna Sarumpaet, aktivis yang melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan, divonis penjara dua tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan, Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Jony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ratna dihukum enam tahun penjara. Untuk menjalani kurungan, hukuman Ratna akan dikurangi masa penahanan selama ia menjalani persidangan.
Menanggapi vonis itu, baik Ratna dan kuasa hukumnya maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu selama seminggu untuk menentukan sikap: apakah banding atau menerima vonis?