Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Ratna Sarumpaet, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan yang menimpanya akan mengjalani sidang vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (11/7).
Tim Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan dalam persidangan yang agendanya berisi pembacaan vonis, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Maupun yang diajukan kliennya secara pribadi.
“Memang tidak terbukti adanya keonaran dari perbuatan penyebaran hoax penganiayaan yang dilakukan Ratna,” kata Desmihardi seperti dikutip dari RRI pada Kamis, (11/7).
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menghadapi ancaman vonis 6 tahun penjara akibat perbuatannya yang menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna bahkan sempat membicarakan kebohongan penganiayaan kepada beberapa tokoh nasional yang menjadi pihak oposisi pemerintah, sehingga menimbulkan kegaduhan.
Setelah ramai menjadi pergunjingan, pihak kepolisian yang menelusuri kasus tersebut mendapati fakta yang sebenarnya. Bahwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya orang tak dikenal hanyalah kabar bohong belaka.