Praperadilan dilakukan terkait penangkapan pada 22 April 2020.
Peneliti independen kebijakan publik, Ravio Patra, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah-tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/6). Alasannya, upaya-upaya oleh institusi Polri itu banyak kejanggalan.
"Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya," kata seorang kuasa hukum Ravio dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Oky Wiratama, via keterangan tertulis, beberapa saat lalu.
Kemudian, Polda Metro Jaya disebut tak memanggil saksi dulu terhadap Ravio. Namun, langsung melakukan penangkapan pada malam harinya, 22 April 2020.
Kepolisian pun diduga tidak melakukan gelar perkara sebelum penangkapan. "Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan," terangnya, "haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara."
Aparat juga dianggap tak memberikan akses bantuan hukum karena Ravio langsung diperiksa sebagai tersangka. Padahal, telah meminta diperkenankan menghubungi kuasa hukum yang dipilihnya. Sehari berselang, statusnya berubah menjadi saksi.