Pemerintah diminta melakukan penilaian draf perjanjian secara menyeluruh.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (MKE) mendesak pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi coronavirus baru (Covid-19) daripada mengikuti perundingan perdagangan untuk menyelesaikan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Dengan adanya pandemik, justru pemerintah seharusnya melakukan penilaian (assessment) menyeluruh atas draf teks perjanjian RCEP dan melihat kembali pasal-pasal yang berpotensi menghambat penanganan pandemik dan pemulihan ekonomi," kata Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) sekaligus perwakilan Koalisi MKE, Rahmat Maulana Sidik, melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Jumat (12/6).
RCEP merundingkan perjanjian perdagangan yang komprehensif, mencakup liberalisasi perdagangan barang, pembukaan sektor-sektor jasa, liberalisasi investasi, dan penguatan hak kekayaan intelektual.
Pada 20-24 April 2020, RCEP melangsungkan pertemuan Trade Negotiating Committe (TNC) dan diikuti 15 Negara. ASEAN, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan China. Dikabarkan dilanjutkan 10-11 Juni.
Dirinya mengingatkan, Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) bersama 15 negara RCEP lainnya dan terakhir terbaru dengan Australia. Di dalamnya mengatur tarif produk ekspor ke negara-negara tersebut sangat rendah bahkan 0%.