Hendrisman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan mengisolasi mandiri mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendrisman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PT AJS. Isolasi mandiri dilakukan setelah mantan direksi perusahaan asuransi itu dinyatakan reaktif Covid-19, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (1/7).
Hendrisman kini menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur. Dia dinyatakan reaktif coronavirus setelah menjalani rapid test oleh Korps Adhyaksa.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh kejaksaan dan hasilnya reaktif," tuturnya.