Tiga DPO kasus DNA Pro resmi masuk dalam daftar red notice.
Bareskrim Polri mengajukan red notice kepada Interpol atas tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus robot trading DNA Pro. Ketiga DPO tersebut, diduga dalang dari penipuan melalui robot trading tersebut.
Ketiga DPO itu adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.
"Red notice-nya sudah diterbitkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada Alinea.id, Senin (18/4).
Menurutnya, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Sejumlah public figure pun terseret dalam kasus ini dan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pekan ini.
"Hari ini ada (pemeriksaan Marcello Tahitoe alias Ello)," ujarnya.