Interpol jelaskan alasan tidak dipublikasikannya red notice buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Polri mengaku meminta Interpol tidak mempublikasikan red notice Harun Masiku. Oleh sebab itu, nama politikus tersangka korupsi itu tidak ada dalam situs resmi Interpol sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan red notice.
“Pada saat itu memang diminta tidak di-publish agar dipercepat,” kata Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/8).
Belakangan ramai pemberitaan adanya lima buron asal Indonesia yang masuk dalam daftar Interpol. Dari kelimanya, tidak ada nama Harun Masiku.
Chandra menjelaskan, alasan lainnya tidak dipublikasikannya red notice Harun Masiku karena Polri ingin kerahasiaan agar tidak adanya oknum tertentu memanfaatkan pengumuman di situs Interpol. Selain itu, publikasi di Interpol akan diutamakan bagi kasus yang besar dan butuh penanganan segera.
Menurut Chandra, meski tidak dilakukan publikasi kepada masyarakat, namun red notice sudah aktif di 1.247 jaringan di 194 negara. “Sudah dikirimkan juga surat ke negara di Asia Tenggara untuk melakukan penangkapan apabila DPO melintas di jalur resmi,” tuturnya.