KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Refly menjabat sebagai Kepala BPJN XII Kaltim dan Kalimantan Utara di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia menjabat sejak 2017 dengan program utama pembangunan infrastruktur jalan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Selain Refly, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono, dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo.
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga, Refly telah menerima sejumlah uang setoran dari Hartoyo selaku pihak rekanan proyek tersebut. Agus menyebut, Hartoyo telah menerima penerimaan sebanyak delapan kali.
"Jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY (Hartoyo)," kata Agus, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).