Pembatasan registrasi kartu perdana sejak tahun 2018 lalu justru membuat kejahatan siber melonjak.
Mabes Polri mencatat pembatasan registrasi kartu perdana tidak membantu menekan jumlah kejahatan siber. Setelah adanya aturan tersebut, jumlah kejahatan siber tetap saja mengalami peningkatan.
"Penipuannya semakin meningkat. Makanya harus ada pengawasannya juga di lapangan, karena masih banyak ditemukan dijual kartu-kartu yang tinggal pakai,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Menurut Rickynaldo, pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan fungsi pengawasan. Di sisi lain, Polri juga bekerja sama dengan seluruh provider selular untuk membantu pencegahan penggunaan data pribadi untuk registrasi melebih tiga kali.
Rickynaldo menyatakan, pembelian nomor kartu perdana dan kartu kredit juga masih marak diperjualbelikan dalam pasar gelap online. Polri berulang kali meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs seperti itu.
Ia membeberkan, pihaknya akan sangat mendukung adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR.