Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah.
Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan travel umrah nakal. Regulasi ini menjawab keresahan masyarakat yang gagal memberangkatkan umrah dengan tawaran paket perjalanan murah.
Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang menggantikan PMA Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini disebut dapat menutup celah aturan yang tidak termuat dalam PMA 2015.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa (27/3) mengatakan PMA baru itu hadir untuk menyehatkan bisnis umrah. Sekaligus untuk perlindungan jamaah.
PMA baru melarang adanya sistem penjualan paket umrah yang menggunakan skema-skema merugikan jamaah seperti skema paket ponzi (gali lubang tutup lubang). Berikut juga menggunakan sistem pemasaran berjenjang (MLM), investasi bodong atau jenis lain yang merugikan.
Kemenag melalui regulasi baru juga berupaya mendorong Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mengutamakan bisnis syariah. Ketimbang menggunakan skema paket yang merugikan.