Nasional

Regulasi baru, KAI izinkan anak usia di bawah 12 naik kereta lagi

Untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen)

Jumat, 22 Oktober 2021 10:46

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, mulai Jumat (22/10) pelaku perjalanan anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari web resmi KAI.

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi sebelum melakukan perjalanan. Untuk perjalanan antarkota, anak di bawah usia 12 tahun harus melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin. Kemudian, Anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun ini juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis KAI.

Dave Linus Piero Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait