Regulasi tentang validasi nomor IMEI resmi berlaku pada Sabtu (18/4).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika per Sabtu (18/4) resmi menerapkan regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Kominfo pada acara diskusi yang berlangsung secara virtual beberapa waktu lalu memastikan aturan ini tetap berlaku seperti rencana semula, setelah mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berkaitan dengan industri ponsel.
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Setelah aturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk diedarkan di Indonesia, misalnya dibeli lewat pasar gelap (black market), tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak mendapatkan layanan dari operator seluler.
Peraturan ini berlaku bagi ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai 18 April 2020, perangkat-perangkat yang sudah aktif sebelum tanggal ini tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.