LBHM desak Polri usut tuntas perbudakan yang diduga dilakukan eks Bupati Langkat.
LBH Masyarakat (LBHM) menduga kerangkeng yang beradi rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin bukanlah sebuah tempat rehabilitasi ilegal. Penyebutan temoat rehabilitasi ilegal dipandang sebagai sebuah dalih dari Terbit.
“Publik patut menduga jika alibi fasilitas rehabilitasi ini hanya jadi alasan untuk menutupi dugaan perbudakan yang terjadi,” ujar staf penanganan kasus LBHM Aisya Humaida dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Menurutnya, penempatan manusia ke dalam kerangkeng jelas telah merampas kemerdekaan seseorang untuk bergerak. Pasalnya, rehabilitasi hanya bisa dilakukan oleh otoritas berwenang dan dengan dasar putusan pengadilan.
Disisi lain, masalah ini pun tidak bisa dikecilkan sebatas masalah legalitas perizinan. Jika benar digunakan sebagai panti rehabilitasi, kata dia, ini tidak lantas menghapuskan pelanggaran berat yang dilakukan. Bahkan, sekalipun dengan dalih untuk membantu orang-orang yang mengalami adiksi.
“Konsep panti rehabilitasi bukan penjara, dan tidak bisa dipersamakan dengan penjara,” tutur Aisya.