Polisi telah menangkap sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas
Sebanyak 7 pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija bernama Haringga Sirla hingga tewas akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi berhasil menangkap para pelaku bermodalkan sebuah video. Dalam video itu terekam para pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih berusia 23 tahun tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ketujuh pelaku pengeroyokan yang dibekuk pihaknya masing-masing di antaranya yaitu Goni Abdullrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), dan Dani (20).
"Ketujuh orang itu ditangkap setelah kami mengamati ciri-ciri pelaku berdasarkan video pengeroyokan yang menyebabkan Haringga meninggal dunia," kata Dedi di Jakarta, Senin, (24/9).
Selain tujuh orang tersebut, lanjut Dedi, pihaknya juga telah mengamankan seorang lainnya yang merupakan saksi kunci atas kasus pengeroyokan tersebut. Saksi kunci inilah yang oleh pihak kepolisian bakal dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.
Dedi menjelaskan, pengeroyokan terhadap Haringga terjadi pada Minggu (23/9) sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir gerbang biru luar stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Kronologisnya, korban yang saat itu seorang diri tiba-tiba dikejar puluhan orang mengenakan seragam suporter Persib dan meneriaki korban pendukung Persija.