"Ombudsman berkaitan dengan malaadministrasi dalam pelayanan publik, sementara MK maupun MA mengenai norma perundang-undangan."
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI (ORI) tentang temuan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pun tidak perlu menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah Agung (MA).
"Ombudsman berkaitan dengan malaadministrasi dalam pelayanan publik, sementara MK maupun MA mengenai norma perundang-undangan," kata politikus PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Jika ORI sudah menyatakan ada malaadministrasi dan sudah diputuskan, terangnya, maka lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakannya tanpa perlu menunggu putusan institusi peradilan. Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, di mana putusan ORI bersifat final dan mengikat.
"Sebagai pengingat, KPK tidak bisa berlindung pada putusan MA maupun MK karena antara Ombudsman, MA, serta MK memiliki dimensi pengujian yang berbeda. Jangan sampai timbul kesan KPK tengah mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif ini," paparnya.
Apalagi, lanjut Mardani, etika antarlembaga yang dipertononkan kepada publik dalam permasalah tertib hukum. "Apakah rekomendasi dari Ombudsman akan dijalani? Atau berakhir seperti instruksi presiden yang pernah dihiraukan? Kita perlu mengawal ini hingga tuntas."