Narapidana diharapkan menjadi pribadi lebih baik usai mendapat remisi.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan atau Ditjen PAS memberikan remisi kepada 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia. Para narapida menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) tepat pada Idulfitri tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 narapidana dan anak mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian, dan 365 napi dan anak lainnya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Sabtu (24/5).
Reynhard meminta, pemberian remisi dapat dijadikan motivasi untuk narapidana dan anak menjadi pribadi yang lebih baik serta bertanggungjawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," tuturnya.