160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018
Sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Natal. Dari jumlah itu, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018 pada Selasa (25/12).
“Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukumdan HAM Sri Puguh Budi Utami, Senin (24/12).
Selain menjadi motivasi agar warga binaan berperilaku baik, kata Sri Puguh, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.
“Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," katanya.
Dengan adanya remisi, Sri Puguh berharap mampu mengurangi overcrowding di dalam lapas.Adapun pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif. Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.