Sebelum dikonsumsi, sabu-sabu yang dipasok untuk Nunung diikirm dari Cibinong, Jawa Barat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus peredaran narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Sebelum berlabuh ke tangan Nunung, narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsinya ditransaksikan lewat beragam modus. Ini dilakukan agar tak mudah terendus petugas kepolisian.
Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sabu-sabu yang dikonsumsi Nunung dikendalikan oleh narapidana berinisial E dari dalam Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat. Lewat ponsel, tersangka E yang ditangkap di dalam lapas kerap menginstruksikan anak buahnya untuk memasok narkoba lewat modus tempel.
Itulah kemudian yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Kumis alias Sandiansyah. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap bersama empat rekannya bernama Fajar ali Paturohman (21), Dera Anggi Wigena (32), Dino Ananda Vironimo alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgunadi (19).
Calvijn mengatakan, Kumis merupakan orang yang memasok narkoba untuk tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Sabu-sabu untuk TB itu, kata Calvijn, diletakkan di pinggir jalan di daerah Cibinong, Jawa Barat. "DPO K (Kumis) yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong pesanan tersangka TB dan NN (Nunung)," ucapnya.
Setelah mengambilnya di jalan di kawasan Cibinong, baru kemudian tersangka TB mengantarkan barang haram tersebut kepada Nunung. Agar tak terendus polisi, TB dan Nunung bersepakat bertransaksi sabu-sabu dengan dibalut jual beli perhiasan. Transaksi antara keduanya dilakukan di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.