JPU mengatakan, pledoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dianggap masih lemah untuk menggugurkan tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tidak memilki dasar yuridis kuat. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.
JPU mengatakan, pledoi Kuat dan Ricky dianggap masih lemah untuk menggugurkan tuntutan jaksa. Maka dari itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas tuntutan mereka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“(Meminta hakim untuk) menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma'ruf dan Ricky dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa meyakini Kuat dan Ricky terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.