Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6), di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini (Rabu, 21 Juni 2023), pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan resminya.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.