Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun.
Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Pj. Gubernur Heru mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," ujar Pj. Gubernur Heru dalam keterangan resminya, Senin (16/10).
Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.