Nasional

Resmi, Kemenhub batasi pintu masuk internasional

Pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara.

Kamis, 16 September 2021 14:05

Demi mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pembatasan pintu masuk internasional di seluruh moda transportasi.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mahasiswa (PPKM) resmi diperpanjang kembali hingga 20 September 2021, Kementerian Perhubungan melalui Juru Bicara Adita Irawati menyampaikan aturan baru terkait pembatasan pintu masuk internasional.

Hal ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai langkah antisipasi dan penecegahan pemerintah terhadap penyebaran varian baru virus Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.

Di mana pintu masuk internasional ini dibatasi untuk seluruh moda transportasi, baik transportasi darat, laut, dan udara, yang melayani rute-rute internasional.

“Secara umum, pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada dasarnya sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Nomor 18 tahun 2021 dan untuk kategori asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” jelas Adita Irawati.

Muhammad Adil Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait