Nasional

Resmi, pemerintah memperbolehkan Tarawih di masjid dan mudik Lebaran

Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Rabu, 23 Maret 2022 18:35

Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik, oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.

“Sampai dengan 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu (23/3).

Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung ke luar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.

Tak hanya itu, situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat Tarawih berjemaah. Pemerintah juga memperbolehkan mudik Lebaran.

Dinda Berenice Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait