MK mengadukan Denny Indrayana terkait pernyataannya terkait uji materi sistem pemilu yang ternyata berbeda dengan putusan yang dibacakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama permohonan penerapan sistem proporsional terbuka, dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/6). Dengan demikian, sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan.
Putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dan belakangan viral. Kala itu, ia menyampaikan, mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutus sistem proporsional tertutup.
Atas pernyataannya tersebut, Denny Indrayana dilaporkan kepada kepolisian oleh Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, karena dianggap membocorkan rahasia negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga meminta Polri menelusuri pernyataan itu.
Di sisi lain, MK pun bergerak dengan mengadukan Denny Indrayana kepada organisasi advokat tempatnya bernaung, baik di Indonesia maupun Australia. Sebab, apa yang disampaikannya tentang putusan uji materi sistem pemilu dinilai melanggar etik.
Gayung bersambut, kata berjawab. Denny Indrayana lantas menunjuk beberapa pengacara sebagai tim kuasa hukumnya, yakni Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, Febridiansyah, dan Muhamad Raziv Barokah.