Kejagung menunggu perintah dari Presiden Jokowi terhadap kasus-kasus yang ada untuk diprioritaskan penyelesaiannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengakomodir pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Pengakuan itu dianggap menjadi persetujuan untuk penindakan hukum yang sampai sekarang belum ditegakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Presiden Jokowi terhadap kasus-kasus yang ada untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Setelah itu, jaksa penyidik akan mendalami kembali kasus tersebut untuk dibawa ke meja hijau.
“Kita siap bukan masalah siap dan enggak siap, penegak hukum itu kan selalu siap. Tetapi, yang mana yang menjadi prioritas dan yang mana dimaksud oleh Pak Presiden? Kami pelajari dulu semuanya, mana yang menjadi prioritas dikaji dulu, enggak bisa langsung. Karena itu pelik ya,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (11/1).
Pendalaman dapat dilakukan dan tidak perlu membentuk tim khusus, sebab kejaksaan sudah memiliki direktoratnya sendiri. Ia pun meyakini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memahami kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi prioritas.
Kini, kejaksaan hanya perlu menunggu surat perintah dari Presiden Jokowi dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Sehingga, pekerjaan rumah (PR) dapat dituntaskan.