KPAI ingatkan pentingnya pembinaan dalam menegakkan aturan SKB 3 Menteri.
Surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah dinilai dapat menghentikan berbagai polemik intoleransi. SKB 3 menteri disebut pula dapat menjawab persoalan aturan seragam di sekolah negeri yang cenderung diskriminatif.
Ketentuan berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama dinilai perlu ditekankan. Sebab, penyelenggaraan pendidikan harus demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengingatkan, dalam mewajibkan penggunaan jilbab untuk menutup aurat bagi muslimah harus diiringi dengan edukasi. Jadi, prinsip mendidik tanpa paksaan harus dilakukan dalam upaya membangun kesadaran bagi anak-anak ihwal auratnya.
“Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Ia pun mengingatkan pentingnya pembinaan dan saksi tegas dalam penegakan aturan SKB 3 menteri ini. KPAI mendukung SKB 3 menteri mencabut aturan-aturan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.