Seperti diketahui, KPK telah membuka penyelidikan kasus harta jumbo Rafael untuk mencari unsur pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus harta kekayaan jumbo milik mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menilai, perbedaan pendapat dalam suatu penanganan perkara merupakan hal yang wajar.
Hal ini disampaikan Asep sebagai respons atas kabar adanya perbedaan pendapat antara pimpinan KPK dalam penanganan kasus Rafael terkait pasal yang akan disangkakan. Sebagaimana diketahui, KPK telah membuka penyelidikan kasus harta jumbo Rafael untuk mencari unsur pidana.
Menurut Asep, pihaknya bakal mencari jalan keluar terbaik guna menyelesaikan perkara Rafael Alun.
"Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya. Kita akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, tidak mengetahui kabar soal perbedaan pendapat di antara pimpinan dalam penanganan kasus harta jumbo Rafael Alun.