KPK kembali menekankan bahwa keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar diambil secara kolektif kolegial.
Ombudsman bakal memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan perihal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Diketahui, Brigjen Endar melaporkan dugaan malaadministrasi atas pencopotan dirinya ke Ombudsman.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pimpinan berkomitmen hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman.
"Kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan ataupun klarifikasi dari KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Disampaikan Ali, pihaknya menghargai proses yang dilakukan Ombudsman untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan maladministrasi dari laporan yang dilayangkan. Meski demikian, Ali kembali menekankan bahwa keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar diambil secara kolektif kolegial.
Atas dasar itulah, kata Ali, keputusan kolektif itu juga akan diambil untuk menentukan apakah pemeriksaan cukup diwakilkan satu pimpinan saja atau tidak.