Nasional

Respons KPK soal museumkan barang gratifikasi dari Raja Salman

Presiden Jokowi menerima 12 barang senilai Rp8,79 miliar dari Raja Salman saat mengunjungi Arab Saudi, 15 Mei 2019.

Senin, 15 Februari 2021 21:46

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang gratifikasi hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp8,79 miliar dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud saat kunjungan kerja ke Arab Saudi, 15 Mei 2019.

"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt. Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Senin (15/2).

Presiden Jokowi melaporkan 12 barang gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) di Kantor Kasetpres, Selasa (9/2). 

Ke-12 barang tersebut, seperti satu buah lukisan bergambar Ka’bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, satu gelang dengan taksiran emas 18 karat, sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat, satu cincin dengan taksiran emas 18 karat.

Kemudian, satu jam tangan Bovet AIEB001, satu cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata safir 6,63 karat dan 8,01 karat, satu pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan safir), dua minyak wangi, dan satu set Al-Quran.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait