Nasional

Respons MUI soal SE Mahkamah Agung tentang perkawinan beda agama

MUI menyebutkan, aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham terhadap hukum perkawinan.

Rabu, 19 Juli 2023 12:50

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum.

“Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Niam, dalam keterangan resminya yang ditulis, Rabu (19/7).

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait