"Tidak semestinya penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa."
Partai NasDem menyayangkan kasus penolakan pembangunan Gereja HKBP di Cilegon, Banten. Baginya, para pihak semestinya sebisa mungkin meredam segala potensi penggunaan politik identitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Tidak semestinya penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa," kata Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, pada Senin (12/9).
Dia menerangkan, pendirian rumah ibadah merupakan keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi. Disinggungnya Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945.
Oleh karena itu, bagi Surya, tak semestinya cerita penolakan rencana pendirian rumah ibadah kembali muncul. "Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama."
Lebih jauh, Surya menerangkan, kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan yang disepakati bersama. Pemerintah pun diminta berlaku adil dalam melaksanakan segala ketentuan konstitusi.