Ketum PBNU menegaskan, jika terbukti melanggar hukum maka Mardani Maming harus mundur.
Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, memberikan tanggapan atas pencegahan Mardani H Maming oleh KPK. Pihaknya menyatakan akan mendalami kabar tersebut.
"Kami sudah dengar kabar itu dan baru akan dalami hari ini," ujar Yahya dalam keterangannya usai konferensi pers kick off Seabad NU di Jakarta, Senin (20/6).
Terkait status Mardani Maming dalam struktur organisasi NU, Yahya mengatakan, akan mencari tahu secara lebih detail soal dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bendahara umum (Bendum) PBNU tersebut.
Lebih lanjut, NU akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum yang semestinya bagi Mardani Maming.
"Iya jelas, nanti NU akan memberikan bantuan sebagai mana mestinya," kata Yahya.