Vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendsi halal dari MUI melalui fatwa nomor 02 tahun 2021.
Pemerintah akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan sebagai vaksin booster," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (26/4).
Vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendsi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 02 tahun 2021. Kemudian, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui fatwa nomor 9 Tahun 2022.
Selain kedua vaksin tersebut, kata Nadia, terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.
Penggunaan berbagai jenis vaksin ini, jelas Nadia, memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.