Revisi UU 5/2014 segera disahkan seiring rampungnya pembahasan antara Komisi II DPR dengan berbagai perwakilan pemerintah.
Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dengan demikian, beleid bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Keputusan tersebut sesuai hasil rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR bersama perwakilan eksekutif terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (26/9). Utusan pemerintah dalam raker itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam raker.
Lebih jauh, ia menyampaikan, revisi UU ASN merupakan salah satu fokus Komisi II DPR. Diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Tadi disampaikan, salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frasa PPPK penuh dan frase PPPK paruh waktu, yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam peraturan pemerintah (PP)," tuturnya.