Dalam UU 23/2014, anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi disamakan dengan dinas bukan kepala daerah.
Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Salah satu yang akan dibahas adalah status anggota DPRD daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang disamakan dengan dinas bukan kepala daerah sebagai pejabat negara.
"DPRD kabupaten/kota dan provinsi itu disamakan dengan dinas. Begitu juga terhadap eksistensi daripada DPRD itu sendiri. Kalau kami di DPR RI sendiri, kan, dikatakan pejabat negara," kata anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus.
Keluhan tersebut adalah aspirasi yang disampaikan anggota DPRD Kota Bontang dan DPRD Kutai Kartanegara saat beraudiensi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (2/10).
Komisi II sudah menyampaikan usulan revisi UU Pemda kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan, telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Komisi II sudah punya hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam rangka menyikapi banyaknya dan silih bergantinya kawan-kawan DPRD kabupaten/kota dan provinsi mendatangi kami agar dilakukan perevisian itu," tuturnya.