Jika revisi UU Polri lolos tanpa perubahan, penyidik PNS bakal dibina kepolisian.
Isi draf revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) potensial menjadikan kepolisian sebagai lembaga super di bidang penyidikan. Jika lolos tanpa perubahan draf, RUU Polri memungkinkan kepolisian turut mengatur penyidik pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 G yang menjelaskan bahwa polisi berwenang mengawasi dan membina teknis penyidik PPNS. Tak hanga itu, polisi juga diberi kewenangan memberikan rekomendasi pengangkatan PPNS dan penyidik lain sebelum diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini menilai RUU Polri bisa membuat semua PPNS di seluruh lembaga dan kementerian menjadi perpanjangan tangan Polri. Pasal itu membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
"Karena kalau koordinasi supervisi penanganan kasus, misalnya seperti KPK, selama ini kan sudah ada berdasarkan hasil revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Kalau bukan soal kasus yang dikoordinasikan, diawasi, dibina berarti semua pada akhirnya berada di bawah kendali Polri nanti," ucap Orin kepada Alinea.id, Senin (3/6).
Orin juga mempersoalkan kewenangan Polri untuk memilih dan merekomendasikan kandidat di lembaga penegak hukum lain. Sebagai personel yang direkomendasikan Polri, PPNS kemungkinan tak akan berani mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. "Semisal PPNS di KPK mengusut kasus korupsi di Polri? Lagi-lagi ujungnya abuse of power," ucap Orin.