Masyarakat desa mesti dilibatkan dalam mengumpulkan data statistik secara nasional.
Pelibatan dan partisipasi bermakna dari masyarakat desa harus jadi salah satu muatan utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik). Upaya membangun pangkalan data nasional yang komprehensif bakal sulit dilakukan jika tak melibatkan desa dan perangkatnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan masyarakat desa berada di garda terdepan dalam upaya desentralisasi data statistik. Tak sebagai objek, perangkat desa mesti ditempatkan sebagai "pengepul" data karena merekalah yang sumber primer dari data kependudukan.
"Manajemen data itu kan mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan data. Ini dua alasan mengapa penting desentralisasi data. Pertama, soal partisipasi bermakna. Kedua, soal keakuratan data," ucap Herman kepada Alinea.id, Minggu (19/5).
Revisi UU Statistik saat ini jadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas 2023. Panita kerja (panja) RUU itu sudah dibentuk oleh Badan Legislasi DPR sejak Agustus lalu. UU Statistik yang baru dibutuhkan supaya menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang mengubah ekosistem data.
Salah satu persoalan klasik yang mesti dibenahi ialah ego sektoral antar institusi dan desentralisasi data. Hingga kini, pemerintah belum punya pangkalan data nasional yang komprehensif dan akurat. Walhasil, banyak program pemerintah terkendala, semisal penyaluran bantuan sosial yang rutin salah sasaran.