Amnesty nilai rencana Jaksa Agung untuk banding semakin menunda keadilan bagi korban.
Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan 1.796 surat untuk mendesak Jaksa Agung agar segera menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi I dan II.
Amnesty mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia melalui kampanye penulisan surat Pesan Perubahan atau PENA.
Melalui surat tersebut, Amnesty juga mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM.
“Kami berharap surat-surat ini dapat mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, dan memastikan hak atas keadilan bagi seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal itu tertuang dalam dalam keputusan No: 99/G/2020/PTUN-JKT pada 4 November lalu.