Eksekusi atas vonis hakim terhadap Eliezer telah dikoordinasikan dengan Ditjen PAS dan LPSK.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menyandang status terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim memutus Richard dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi putusan majelis hakim atas Eliezer. Kejari Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal menjalani masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2).
"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Eksekusi atas vonis hakim terhadap Eliezer telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pemindahan Eliezer dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Salemba juga akan dikawal ketat oleh Kejari Jakarta Selatan dan juga LPSK. Pangkalnya, Eliezer yang sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).