Hakim mengabulkan JC Eliezer dan menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang-Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai. Maka dari itu Brigadir J menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Hal yang meringankan bahwa dirinya (Bharada E) sopan, tidak pernah melakukan pidana, masih muda, dan mampu memperbaiki diri, dan mendapatkan permintaan maaf dari keluarga korban,” ujarnya.