Majelis hakim PT DKI Jakarta dipandang memutuskan berdasarkan asumsi belaka dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Pihak Ricky Rizal akan mengajukan kasasi terhadap hasil banding terkait vonis yang diterimanya. Hasil banding menunjukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J ini tetap menjalani pidana selama 13 tahun penjara.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Rabu (12/4).
Erman mengatakan, hasil banding itu hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak memiliki dasar yang jelas. Majelis persidangan telah mengabaikan fakta yang ada dalam persidangan.
"Yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memastikan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal tetap menjalani pidana penjara selama 13 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang banding terhadap vonisnya.