Kementerian Agama (Kemenag) sudah siap melakukan tindakan hukum administratif.
Setelah menimbulkan sejumlah kontroversi di masyarakat akhir-akhir ini, pemerintah Jawa Barat menurunkan tim investigasi terhadap Pondok Pesantren Al Jaytun. Hasilnya sudah diserahkan ke Menko Polhukam.
"Tentang Al Zaytun saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK gubernur Kepada Menko Polhukam. Jadi kasus Al Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional," ungkap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Minggu (25/6/2023).
Menurutnya, terkait laporan tim tersebut, Menko Polhukam akan membuat keputusan pada Selasa atau Rabu. Kemungkinan besar pemerintah akan memberikan sanksi terhadap Al Jaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu.
"Arahnya ke sana (sanksi). Jadi ini bahasannya masih umum, kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," kata Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Lebih lanjut Ridwan Kamil mengungkap ada 3 poin yang akan disampaikan Menko yaitu terkait tindak lanjut Bareskrim terhadap laporan masyarakat. Bareskrim akan menimbang pasal pidana yang kemungkinan terjadi terkait persoalan Al Zaytun.