Gubernur Jabar telah menandatangani pergub soal adaptasi kebiasaan baru.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi tidak memakai masker, hari ini, Selasa (28/7).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud, Senin (27/7).
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Pergub soal sanksi bagi pelanggar PSBB, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
"Saya sudah tandatangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar pria sapaan Kang Emil ini.
Pemakaian masker, jelas dia, amat krusial pada masa AKB. Pasalnya, saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.