Nasional

Risak guru, siswa SMP Maha Prajna mesti diberi hukuman

Hukuman terhadap para siswa yang merisak guru harus tetap membangun karakter siswa.

Rabu, 27 Maret 2019 14:08

Komisioner Komisi Perlindungan Anak  Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengutuk aksi perisakan oleh sejumlah siswa SMP swasta Maha Prajna. Retno mengatakan, para pelaku yang masih berusia belasan, telah melakukan perbuatan yang tidak patut sehingga layak diganjar hukuman.

Namun Retno menggarisbawahi, sanksi yang diberikan bukan hanya harus menimbulkan efek jera, melainkan juga mampu membangun karakter siswa menjadi lebih baik.

"Meskipun bersalah dan akan diberikan sanksi, KPAI ingin memastikan bahwa sanksi tersebut merupakan disiplin positif dan bersifat mendidik," ujar Retno di Jakarta, Rabu (27/3).

Selain itu, dia melanjutkan, KPAI akan memastikan para siswa yang menjadi pelaku, tetap dipenuhi haknya atas pendidikan. Apalagi para pelaku merupakan siswa kelas IX, yang akan segera menjalani Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada April 2019 mendatang.

Retno pun menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi para siswa tersebut. Dia mengamini tindakan para siswa tersebut merupakan perbuatan yang tidak layak dilakukan.

Manda Firmansyah Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait