Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, diserahkan pekan depan.
Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan tersangka Rizieq Shihab dan lima lainnya serta barang bukti kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan, pelimpahan rencananya dilakukan di Kejaksaan Agung, pekan depan. Setelah dilimpahkan, Rizieq beserta lima tersangka lainnya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU).
“Rencana minggu depan, Selasa (9/2), diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).
Rusdi menerangkan, JPU menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) hari ini. Sementara dua kasus lainnya masih dalam proses penelitian.
“Kasus Petamburan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ucapnya.