DPR telah menyetujui RKUHP di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pemerintah mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE," ujar Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (28/11).
Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyetujui dengan catatan.
Keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Eddy, sapaan Edward Hiariej, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/11) lalu.
Eddy mengklaim, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. "Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan."